Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan RT yang Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19

Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan RT yang Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19

Ambarawa, 3 Juli 2021

Berbagai upaya dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Salah satu cara yang sudah banyak dilakukan yaitu penyemprotan cairan disinfektan tindakan ini dilakukan di lingkungan RT yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 wilayah Kecamatan Ambarawa untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Ambarawa kembali melakukan penyemprotan disinfektan pada beberapa lokasi di Kelurahan Tambakboyo, Kelurahan Pojoksari dan Kelurahan Kranggan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 supaya tempat-tempat di wilayah tersebut bisa bersih dan steril dari wabah Covid-19 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar selalu membersihkan rumah dengan disinfektan sederhana seperti campuran karbol, cairan pembersih lantai dan cairan clorin lainnya. Selain itu juga dihimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa melakukan pola hidup bersih dan sehat agar terhindar dari Covid-19 ini, serta kurangi aktifitas di luar rumah kecuali ada hal-hal yang mendesak.

Selalu terapkan protokol kesehatan 5M dimanapun dan kapanpun yang meliputi :
1. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir
2. Memakai masker dengan baik dan benar
3. Menjaga jarak minimal 2 meter
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilitas dan interaksi