Ambarawa, 19 Januari 2022
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainnya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, dilakukan melalui kegiatan :
(a) Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan;
(b) Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta
(c) Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan masyarakat.
Kegiatan Kotaku memberlakukan sistem Padat Karya dengan memberikan bantuan tunai dalam bentuk upah tenaga kerja kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) dan masyarakat yang mengalami penurunan/kehilangan pendapatan.
Pada kegiatan kali ini lebih berfokus pada Rapat Penyerahan Sertifikat dan Ganti Wajar bagi Warga Terdampak Program Kotaku di Kelurahan Kupang Kecamatan Ambarawa.