Ambarawa, 31 Januari 2022
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dokumen RPJMD menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah selama
kurun waktu lima tahun.
Penyusunan RPJMD secara teknis mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Semoga rencana pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Semarang tahun 2021-2026 ini dapat berjalan dengan baik dan dapat mencapai target-target yang telah ditetapkan, sehingga Visi jangka menengah Kabupaten Semarang yaitu :
“Bersatu, Berdaulat, Berkepribadian, Sejahtera dan Mandiri (BERDIKARI), Dengan Semangat Gotong Royong, Berdasarkan Pancasila dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber Bhinneka Tunggal Ika“ dapat terwujud.
Dalam musrenbang tingkat kelurahan kali ini diagendakan untuk menjaring usulan-usulan rencana pembangunan dari masyarakat yang sesuai dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2021-2026.