Ambarawa, 9 Maret 2022
Sosialisasi yang dilaksanakan tanggal 9 Maret 2022 berlokasi di Kantor Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa ini merupakan sosialisasi yang ditujukan untuk menginformasikan kebijakan administrasi kependudukan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadari oleh Kepala Desa atau Pembakal dan warga desa yang mewakili dengan harapan agar informasi yang disampaikan dapat disebarluaskan melalui berbagai lapisan masyarakat.
Sosialisasi ini menyampaikan inovasi yang sudah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah, serta tata cara pelaporan pencatatan sipil. Harapannya dengan adanya sosialisasi secara rutin kepada berbagai lapisan seperti ini dapat membantu mempercepat penyebaran informasi mengenai pengurusan admiistrasi kependudukan kepada masyarakat.
Seluruh penerbitan dokumen administrasi kependudukan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Presiden 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Selain pelayanan offline yang telah dilaksanakan Dinas Dukcapil Kabupaten Semarang juga melayani pelayanan online. Terkait pelayanan online via website sipendukonline.semarangkab.go.id. Seluruh peserta sosialisasi diberikan pemahaman cara pembuatan user dan prosedur pengajuannya lewat youtube yang ada di website sipendukonline.semarangkab.go.id.
Kegiatan ini bertujuan untuk :
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang senantiasa berbenah untuk memperbaiki layanan demi mewujudkan pelayanan.
2. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Kabupaten Semarang semakin memahami alur kepengurusan dokumen kependudukan untuk kemudahan dan kenyamanan dalam berurusan.
3. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.