Pemantauan Sapi yang Terindikasi Penyakit Kuku dan Mulut (PKM) di Desa Pasekan

Pemantauan Hewan yang Terindikasi Penyakit Kuku dan Mulut (PKM) di Desa Pasekan

Ambarawa, 11 Mei 2022

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100%. Penyakit Mulut dan Kuku tidak bersifat zoonosis atau menular ke manusia namun dapat menimbulkan kerugian ekonomi sangat tinggi bagi pelaku usaha peternakan.

Tanda-tanda klinis ternak yang terjangkit PMK diantaranya :
– Demam tinggi (39-41 derajat celcius)
– Keluar lendir berlebih dari mulut dan berbusa
– Luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah
– Tidak mau makan
– Pincang
– Luka pada kaki diakhiri dengan lepasnya kuku
– Sulit berdiri
– Gemetar
– Nafas cepat
– Produksi susu turun drastis
– Menjadi kurus (pada ternak perah)

Berkenaan dengan hal tersebut, untuk mencegah masuk dan menyebarnya PMK, maka :
1. Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Ternak khusus untuk ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi, ruminansia dan hewan rentan lainnya, kecuali ternak yang akan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH).
2. Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang tidak menerbitkan Sertifikat Veteriner berupa Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) dan Surat Rekomendasi Pemasukan/Pengeluaran Produk Hewan dari ternak yang terindikasi PMK dan produk hewan yang akan dikirim ke luar Pulau Jawa.
3. Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas peredaran/perdagangan ternak dan produk hewan pada sentra-sentra peternakan ruminansia (termasuk Rumah Potong Hewan/RPH, Pasar Hewan) dan babi serta pembinaan kepada pelaku usaha peternakan untuk membatasi aktivitas jual beli ternak dan produk hewan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Semarang.
4. Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang akan mengedukasi masyarakat tentang risiko penularan PMK yang termasuk dalam Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
5. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian PMK, Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Balai Besar Veteriner Wates, dan Badan Karantina Pertanian untuk pelaksanaan pengambilan sampel dan uji laboratorium.
6. Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang menghimbau kepada pelaku usaha peternakan untuk melakukan desinfeksi kandang secara rutin.