Ambarawa, 12 Mei 2022
Program BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) melanjutkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 2022.
Bantuan BLT UMKM 2022 akan mulai disalurkan kembali pada tahun 2022 kepada pelaku UMKM, di antaranya pemilik warung kecil, pemilik usaha mikro kecil, nelayan, hingga pedagang kaki lima.
Dana bantuan yang akan digelontorkan pemerintah untuk pemulihan ekonomi adalah sebesar Rp 455,62 triliun yang dialokasikan pada tiga kelompok. Kelompok pertama yaitu penanganan kesehatan mendapat alokasi anggaran Rp 122,54 triliun, mencakup program vaksinasi, perawatan pasien Covid-19, insentif tenaga kesehatan, insentif perpajakan, dan penanganan Covid-19 di daerah. Kelompok kedua yaitu perlindungan masyarakat, yakni Rp 154,76 triliun mencakup program bansos (PKH, sembako), Kartu Pra Kerja, BLT Desa, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan antisipasi perluasan perlinsos. Sementara kelompok ketiga, sebesar Rp 178,32 triliun, dialokasikan untuk pemulihan ekonomi, melalui program Padat Karya untuk parekraf, ketahanan pangan, di bidang ICT, pembangunan kawasan industri, dan dukungan kepada UMKM, termasuk BLT UMKM (bantuan UMKM).
Untuk mengetahui penerima BLT UMKM 2022, pelaku usaha bisa segera melakukan cek penerima manfaat, dengan cara login link eform.bri.go.id untuk memastikan ada atau tidaknya data penerima bantuan tersebut.
Adapun persyaratan yang berhak menerima program BPUM yakni :
– Warga Negara Indonesia
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
– Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD
– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp 300 ribu ini diberikan kepada 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Ambarawa.