Ambarawa, 23 Mei 2022
Aksi warga protes penutupan ruas jalan sebidang di pelintasan kereta tanpa palang pintu di jalan Brigjen Sudiarto Kelurahan Lodoyong Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang diwarnai kericuhan. Warga yang tak terima jalur sebidang ditutup mendadak pascakecelakaan minibus akhirnya membongkar paksa portal karena akan mengganggu akses mereka. Meski petugas kepolisian yang berjaga sempat mencegah warga, namun kemarahan warga rupanya tak bisa lagi tertahan dengan tetap merobohkan paksa portal tersebut.
Warga mencabut dan merobohkan portal permanen yang menutup perlintasan kereta wisata di lingkungan Losari, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa. Buntut terjadinya kecelakaan yang melibatkan loko kereta wisata dan minibus Prona, sehari sebelumnya, PT KAI menutup secara pemanen perlintasan tersebut. Hal ini dinilai warga sebagai tindakan arogan.
Dengan penutupan tersebut PT KAI dinilai juga melakukan penutupan jalan umum (Jalan Brigjen Sudiarto) secara sepihak dianggap menghambat akses aktivitas serta mobilitas warga setempat. Tak hanya itu, penutupan permanen perlintasan sebidang ini disebut juga menjadi pemicu kemacetan arus lalu lintas di sekitarnyakarena adanya pengalihan arus lalu lintas.
Terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro beralasan, penutupan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: KP.004/I/23/DJKA/2022 tanggal 25 April 2022 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang.
Dalam SE tersebut pada point 5(e), menyebutkan bahwa agar melaksanakan penutupan perlintasan sebidang tidak terjaga yang rawan kecelakaan dan/atau menyebabkan terjadinya kecelakaan. Adapun perlintasan sebidang ini merupakan lokasi terjadinya temperan antara Kereta Wisata dengan mobil minibus. sehingga perlintasan sebidang tersebut ditutup dengan portal berupa bentangan rel yang menutup akses jalan.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PT KAI terkait dengan penutupan permanen perlintasan sebidang dengan jalan umum tersebut.
Kadishub Kabupaten Semarang Tri Martono meminta kepada PT. KAI untuk membuka kembali perlintasan sebidang yang telah ditutup tersebut. Dia menyatakan akan bertanggung jawab atas dibukanya perlintasan sebidang yang baru saja ditutup, mengingat kondisi warga yang sudah semakin ricuh dan dapat berpotensi terjadi pengerusakan pada aset KAI.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Sesuai UU 23 Tahun 2007 Pasal 94 (2) tersebut, Kadishub Kabupaten Semarang selaku Pemerintah Daerah akan bertanggung jawab dengan membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang menyatakan bahwa akan sanggup melakukan penjagaan di lokasi perlintasan sebidang ketika kereta api wisata jalan di setiap weekend (Sabtu, Minggu) dan hari libur nasional atau hari tertentu yang dijalankan kereta api wisata.
Setelah ada pernyataan dari Kadishub tersebut, warga beramai-ramai melakukan aksi pembongkaran perlintasan sebidang yang telah ditutup dengan disaksikan Kadishub Kabupaten Semarang secara langsung.