Rapat Koordinasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Semarang Melalui Video Teleconference

Rapat Koordinasi Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Semarang Melalui Video Teleconference

Ambarawa, 6 Juni 2022

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100%. Penyakit Mulut dan Kuku tidak bersifat zoonosis atau menular ke manusia namun dapat menimbulkan kerugian ekonomi sangat tinggi bagi pelaku usaha peternakan.

Tanda-tanda klinis ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diantaranya :
– Demam tinggi (39-41 derajat celcius)
– Keluar lendir berlebih dari mulut dan berbusa
– Luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah
– Tidak mau makan
– Pincang
– Luka pada kaki diakhiri dengan lepasnya kuku
– Sulit berdiri
– Gemetar
– Nafas cepat
– Produksi susu turun drastis
– Menjadi kurus (pada ternak perah)

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengan angka kesakitan 100% yang ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku dengan angka kematian tinggi pada hewan rentan muda/anakan.

Obat dan Sarpras yang Dibutuhkan untuk Menangani Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) antara lain :
1. Vitamin ADE Injeksi
2. Analgesik Antipiretik Injeksi
3. Antibiotik Spray
4. Vitamin C Injeksi
5. Antibiotik LA Injeksi
6. B Kompleks Bolus
7. Antiradang NSAID
8. Mineral
9. Copper Sulfat/Tembaga Sulfat
10. Formalin
11. Asam Sitrat
12. Desinfektan
13. Alkohol 70% + Kapas
14. SPUIT (10 cc & 20 cc)
15. Needle 18 G
16. Sarung Tangan Panjang + Latex
17. Apron/Celemek Plastik
18. Wear Pack/Baju Lapangan
19. Sepatu Boot

Berikut Video Cara Mencegah Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan Penerapan Biosecurity dan Desinfeksi Sederhana.

Pelaksanaan Qurban 1443 H dalam situasi adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), mengacu pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022.