Ambarawa, 8 September 2022
Untuk mengatasi permasalahan kependudukan sangat dibutuhkan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu, cakap dan handal dalam mengelola Administrasi Kependudukan. Guna meningkatkan pengetahuan tentang peraturan-peraturan administrasi kependudukan dan kemampuan para petugas registrasi desa/kelurahan dalam melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan baik melalui sistem pelayanan terpadu berbasis online atau pun secara offline untuk dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Petugas Registrasi Desa/Kelurahan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 di Pendopo Kantor Kecamatan Ambarawa yang diikuti oleh para petugas registrasi Desa/Kelurahan dari wilayah Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Jambu dan Kecamatan Sumowono.
Ada 5 fungsi petugas Registrasi Administrasi Kependudukan yakni :
1. Melakukan verifikasi dan validasi data peristiwa kependudukan yang dilaporkan oleh penduduk warga Negara Indonesia.
2. Melakukan verifikasi dan validasi data peristiwa penting khususnya kelahiran, lahir mati dan kematian yang dilaporkan oleh penduduk warga negara Indonesia.
3. Pencatatan dalam buku harian, buku mutasi penduduk dan buku induk penduduk.
4. Pemrosesan penerbitan dokumen kependudukan, dan
5. Sebagai penghubung dalam penyampaian dan pengambilan dokumen kependudukan.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan, melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Furthermore Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti outhentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Adapaun manfaat dokumen kependudukan adalah :
- Memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk.
- Memberikan kepastian hukum.
- Memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya.
- Memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.
Berdasarkan Keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 54 Tahun 1999 tentang pedoman penyelenggaraan pendaftaran penduduk, dijelaskan bahwa Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatatan penduduk rentan. Administrasi Kependudukan yaitu penertiban dokumen kependudukan seperti kartu identitas atau Surat Keterangan Kependudukan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dalam rangka penyajian dan pemberian informasi administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Petugas Registrasi Desa/Kelurahan dalam Administrasi Kependudukan Tahun 2022 ini dengan baik dari awal sampai akhir. Hal ini dilakukan untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan potensi yang ada dalam pelayanan administrasi kependudukan guna mendukung dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.
Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Petugas Registrasi Desa/ Kelurahan yang memiliki peranan penting dalam terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Semarang, karena muara pelayanan itu dimulainya dari tingkat desa/kelurahan.
Dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, petugas pelayanan terutama di tingkat desa/kelurahan tidak luput dari keluhan warga. Oleh karena itu, untuk meminimalisir hal tersebut, petugas pelayanan baik di tingkat dinas, kecamatan maupun desa agar dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanannya dengan mengevaluasi beberapa hal yang menjadi kendala serta dapat membuat berbagai inovasi pelayanan.