Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang Melalui Video Teleconference

Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang Melalui Video Teleconference

Ambarawa, 7 Juni 2021

Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang dilaksanakan dengan video teleconference melalui Zoom Meeting pada hari Senin (7/6/2021). Pada hari ini pukul 14.20 s/d 17.00 WIB bertempat di Pendopo Bupati Semarang Jl. A. Yani No. 57 Ungaran telah berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi Forkompinda dengan jajaran OPD Kab. Semarang terkait lonjakan Covid-19 di Kabupaten Semarang.

A. Hadir dalam kegiatan sebagai berikut :

  1. Bupati Semarang Sdr. H.NGESTI NUGRAHA, SH, MH.
  2. Wakil Bupati Semarang Sdr. H. BASARI, ST, M.Si.
  3. Kapolres Semarang AKBP ARI WIBOWO, SIK, MH.
  4. Pabung Kodim 0714 MAYOR INF SUPRIYONO, SH, MM.
  5. Kajari Kab. Semarang Sdr. HUSIN FAHMI, SH, MH.
  6. Ketua DPRD Kab. Semarang Sdr. BONDAN MARUTOHENING.
  7. Pj. Sekda Kab. Semarang Sdr. SUKO MARDIONO, SH, MM.
  8. Kasat Intelkam Polres Semarang AKP SURAMTO, SH.
  9. Staf Kemenang Kab. Semarang Sdr. H. M. SOLIKHIN.
  10. OPD Kab. Semarang.
  11. Plt. Ketua Hamong Projo Kab. Semarang Sdr. ROHMAT, SH.
  12. Ketua DPD PAPDESI Kab. Semarang Sdr. SJAICUL HADI, S.Pt.
  13. Ketua FKUB Kab. Semarang KH. SINWANI.
  14. Wakil Ketua NU Kab. Semarang Sdr. KH. MUSLIH.
  15. Wakil Ketua Muhammadiyah Kab. Semarang Sdr. H. DARMANTO.
  16. Forkompincam, Lurah dan Kepala Desa Se-Kab. Semarang (Virtual).

B. Hasil Rapat Koordinasi Forkompinda dengan jajaran OPD Kab. Semarang terkait Penanganan Covid 19 Kab. Semarang sebagai berikut :

  1. Proses belajar mengajar / Pendidikan PAUD, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, Perguruan Tinggi melalui virtual/daring.
  2. Rumah / Warung makan maupun restoran baik makan di tempat atau pesan antar tutup paling lambat pukul 21.00 WIB. Khusus makan di tempat dibatasi maksimal 20%.
  3. Tempat perbelanjaan, swalayan, pertokoan, maupun Mall tutup paling lambat pukul 21.00 WIB dan pembatasan pengunjung maksimal 30%.
  4. Tempat ibadah dibatasi jumlah jamaah maksimal 50%, khusus masjid di pinggir jalan nasional, provinsi, kabupaten tidak diperbolehkan untuk sholat jumat.
  5. Seluruh kegiatan seni, sosial budaya, olahraga yang berada dalam ruangan / indoor dibatasi maksimal 25% paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sedangkan untuk outdor ditunda/dihentikan sementara.
  6. Kegiatan hajatan dilarang kecuali akad nikah dengan batasan maksimal 20 orang, tidak boleh makan minum di tempat, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Rapat harus mempertimbangkan urgensi permasalahan dan dibatasi paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  8. Destinasi wisata, desa wisata, wisata religi dilarang dan ditutup sementara waktu kecuali restonya dengan kapasitas pengunjung 20% atau paling banyak 30 orang sampai pukul 21.00 WIB.
  9. Wisata air, mandi uap, karaoke dilarang beroperasi / ditutup sementara.
  10. Usaha hiburan, warnet, game online dibatasi 20%.
  11. Pasar tradisional, pasar hewan tetap beroperasi maksimal sampai pukul 12.00 kecuali pasar Jetis Bandungan sampai pukul 15.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  12. Kunjungan kerja baik Pemerintah Daerah dan DPRD ditiadakan sementara untuk berkonsentrasi pada penanganan covid-19.
  13. Seluruh pihak agar segera mensosialisasikan dan bekerjasama dalam penanganan Covid-19.