Bimbingan Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Wilayah Kelurahan Kabupaten Semarang

Bimbingan Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Wilayah Kelurahan Kabupaten Semarang

Ambarawa, 22 dan 23 Maret 2022

Rumah merupakan kebutuhan dasar dalam melaksanakan peran sosial bagi anggota keluarga. Fakir miskin pun memerlukan rumah yang layak dan nyaman.

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yakni rumah yang tidak memenuhi persyaratan kesalamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Oleh karenanya RTLH perlu diberikan bantuan sosial (bansos).

RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
– Kualitas konstruksi bangunan dengan bahan beton bertulang memenuhi SNI;
– Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan kayu memenuhi SNI;
– Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan baja memenuhi SNI;
– Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan selain hal tersebut diatas minimal mampu menahan guncangan gempa 8 skala richter (rata-rata gempa yang terjadi di Indonesia antara 6 – 7 skala richter;
– Luas bangunan menggunakan standar luas per orang (9 m2/org) dalam pasal 22 ayat (3) UU 1 Tahun 2011.

Bansos RTLH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran rumah tidak layak huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. Bantuan ini sifatnya tidak terus menerus dan selektif dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Bansos RTLH menjadi prioritas karena rumah layak adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebatas sebagai tempat berteduh semata tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga.

Bantuan sosial akan langsung masuk ke rekening penerima bantuan. Untuk anggaran diverifikasi berdasarkan 3 kriteria yakni kerusakan pada lantai, atap maupun dinding.