Ambarawa, 8 Juni 2022
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh. Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.
Sebagai salah satu upaya yang serius dalam suatu kegiatan dalam membangun tingkat ekonomi di wilayah pedesaan, sudah saatnya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa ditingkatkan. Untuk mendukung implementasi hal tersebut diperlukan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang mengisyaratkan perlu adanya perubahan paradigma dan orientasi, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku masyarakat pedesaan. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat pedesaan merupakan konsep pola pengembangan SDM sampai dengan tingkat kemandirian, yang ditandai dengan adanya produktivitas, efisiensi, dan partisipasi masyarakat. Pengembangan kapasitas tersebut dimulai dari proses perencanaan pembangunan hingga pada proses akhir, yaitu evaluasi pembangunan tersebut. Diantaranya dalam hal menginventarisasi, mengkategori dan mengelola sumber potensi yang dimiliki oleh desa untuk pencapaian tujuan pembangunan.
Kepala desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.
Tujuan bimbingan teknik peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa antara lain :
1. Menjelaskan Pengertian Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 :
a. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
b. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
c. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
d. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
e. Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa
f. Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
g. Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
2. Menjelaskan Pengertian Manajemen Perencanaan dan Keuangan Desa.
3. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang didayagunakan oleh subtansi terkait. Hal ini diharapkan dapat mendukung target organisasi dalam upaya mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Bekerja sesuai Misi dan Visi organisasi.
4. Meningkatkan motivasi dan budaya belajar yang berkesinambungan. Hal ini bisa mengeksplorasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan yang berkaitan dengan peningkatan efektifitas kerja, sehingga dapat mencari solusi secara bersama-sama dengan kemungkinan solusi terbaik.
5. Menjelaskan pola pengelolaan keuangan desa dan pola pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa).
6. Agar penggunaan dana desa dapat tepat guna.
7. Menunjang terciptanya tertib hukum.
Materi bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa antara lain :
1. Pelatihan & Bimtek Peranan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa
Peserta dapat mengetahui peranan Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan desa guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi oleh Pemerintahan Desa dalam melakukan pengelolaan tersebut dan upaya yang ditempuh untuk mengatasinya. Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan desa menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 140/161/SJ Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Desa adalah : “Keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Desa”.
2. Bimtek & Sosialisasi Pengelolaan Aset / Barang Milik Desa Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016 tentang Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
3. Pelatihan & Bimtek Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami Lembaga Kajian Indonesia (LKI) akan melaksanakan Bimbingan Teknis mengenai Kebijakan Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Desa Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014.
4. Pelatihan & Bimtek Sistem Pembangunan Desa
Undang-Undang Desa adalah satu perangkat aturan tentang penyelenggaran pemerintah tingkat desa yang berkembang dalam bermacam bentuk. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
5. Pelatihan & Bimtek Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Serta Penatausahaan Aset Milik Desa
Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013, meski sudah ada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa. Selain itu tentunya ada pertimbangan lain, seperti bahwa dari tahun ke tahun besaran anggaran yang dialokasikan ke desa semakin meningkat, sehingga diperlukan mekanisme pengadaan yang pengelolaannya baik dan akuntabel.
6. Pelatihan & Bimtek Rencana Strategis (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Selama ini, pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Selain itu, desa memperoleh pula bantuan pembangunan dari dinas/instansi pemerintah Kabupaten, dimana penentuan program-programnya telah ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Meskipun programnya baik tetapi seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Akibatnya, sering dijumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang ditentukan daerah.