Ambarawa, 14 Juni 2021
Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Ambarawa melakukan edukasi kepada warga masyarakat Kelurahan Kranggan Kecamatan Ambarawa yang akan melangsungkan hajatan pernikahan untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran virus Covid-19.
Disampaikan juga kepada warga yang ada di tempat hajatan agar tidak mengadakan hajatan atau menunda sementara acara hajatan pernikahan dikarenakan saat ini Kecamatan Ambarawa sudah masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Pernikahan masih diizinkan tetapi hanya untuk acara ijab qabul saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Edukasi terkait penerapan protokol kesehatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menekan agar tidak terjadi lonjakan jumlah warga masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19. Diharapkan dengan pelaksanaan edukasi ini masyarakat akan mengetahui dan menyadari tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19.
Selalu terapkan protokol kesehatan 5M dimanapun dan kapanpun :
1. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir
2. Memakai masker dengan baik dan benar
3. Menjaga jarak minimal 2 meter
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilitas dan interaksi