Ambarawa, 5 Juli 2021
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Ambarawa melakukan edukasi kepada warga masyarakat Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa yang akan melangsungkan hajatan pernikahan untuk mencegah terjadinya klaster penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Disampaikan juga kepada warga agar tidak mengadakan hajatan atau menunda sementara acara hajatan pernikahan dikarenakan saat ini Kabupaten Semarang sudah masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Pernikahan masih diizinkan tetapi hanya untuk acara ijab qabul saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Semarang.
Edukasi terkait penerapan protokol kesehatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk menekan agar tidak terjadi lonjakan jumlah warga masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19. Diharapkan dengan pelaksanaan edukasi ini masyarakat akan mengetahui dan menyadari tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19.
Selalu terapkan protokol kesehatan 5M dimanapun dan kapanpun :
1. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir
2. Memakai masker dengan baik dan benar
3. Menjaga jarak minimal 2 meter
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilitas dan interaksi