No | Konten Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi atau Pertimbangan bagi Publik Jika dibuka | Konsekuensi atau Pertimbangan bagi Publik Jika ditutup | Jangka Waktu |
1 | Biodata Elektronik PNS | UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h | Mengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia | Melindungi Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia | 10 Tahun |
2 | Keterbukaan Informasi Publik | UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 | Kerahasiaan Data Bisa Tersebar | Publik Mendapatkan Informasi yang Dibutuhkan | 10 Tahun |
3 | Kearsipan | UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 | – | Arsip Terjaga Dengan Baik | 10 Tahun |
4 | Data Identitas Pengadu atau Pelapor | Pasal 17 huruf a dan huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Dapat mengganggu proses penanganan aduan dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan | Menjaga suasana kondusif selama proses penyelesaian aduan & Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan | 10 Tahun |
5 | Pelayanan Publik | UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 | Membutuhkan SDM yang Profesional | Mempermudah Pelayanan Ke Publik | 10 Tahun |