Ambarawa, 8 Juli 2021
Pemerintah Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) tentang pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Ambarawa. Pada kesempatan kali ini, sidak dilaksanakan pada Swalayan Laris. Sidak ini juga sekaligus menindaklanjuti laporan warga yang ada di aplikasi LaporGub.
PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM darurat di Jawa dan Bali telah diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kasus positif Covid-19. Upaya ini menargetkan penurunan penambahan kasus Covid-19 terkonfirmasi hariannya kurang dari 10 ribu per hari.
Aturan PPKM Darurat di Kabupaten Semarang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Semarang.
Selalu terapkan protokol kesehatan 5M dimanapun dan kapanpun :
1. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir
2. Memakai masker dengan baik dan benar
3. Menjaga jarak minimal 2 meter
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilitas dan interaksi