JENIS PELAYANAN

NOJENIS PELAYANANPERSYARATAN
1Pelayanan E-KTP Baru1.Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa atau Lurah
2.Membawa Fotocopy Kartu keluarga (KK)
3.Membawa Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
4.Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
5.Membawa Fotocopy Paspor dan Izin Tinggal Tetap serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
2Legalisasi Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu1.Membawa Surat Pengantar dari Kepala Desa atau Lurah
2.Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
3.Membawa surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa / Lurah
4.Melampirkan daftar 14 kriteria kemiskinan yang telah ditandatangani Kepala Desa / Lurah
3Pelayanan Surat Dispensasi Nikah1.Membawa Pengantar Nikah dari Lurah/Kepala Desa
2.Membawa Berkas N-1 s/d N-IV dari Kelurahan/Desa
3.Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
4.Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
5.Membawa Fotocopy Ijazah terakhir
6.Membawa Surat Pernyataan Status Jejaka / Duda (bagi laki-laki) dan/atau Status Perawan / Janda bagi perempuan
4Fasilitasi Pelayanan Kartu Keluarga (KK)1.Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
2.Membawa Formulir isian biodata penduduk
3.Membawa Kartu Keluarga (KK) Lama
4.Membawa Fotocopy surat pindah (bagi warga pindahan)
5.Membawa Surat kehilangan (bagi yang kehilangan KK)
6.Membawa Fotocopy surat nikah
7.Membawa Fotocopy akta cerai (bagi yang berstatus cerai hidup)
8.Membawa Fotocopy surat keterangan lahir dari bidan (bagi penambahan anggota baru)
9.Membawa Fotocopy ijazah (bagi yang ingin memperbaharui tingkat pendidikan terakhir)
10.Membawa Formulir perubahan data kependudukan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai
11.Membawa Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang Tanggal Lahir/Nama Berbeda dengan Data di Kartu Keluarga)
5Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)1.Membawa Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
2.Membawa KTP
3.Membawa Kartu Keluarga (KK)
6Pelayanan Surat Pindah / Mutasi Penduduk Antar Kecamatan Dalam Kabupaten1.Untuk Pindah Keluar : Membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
2.Membawa Surat Pengantar Pindah
3.Membawa F1-29 (Permohonan Pindah WNI antar Kecamatan dalam Kabupaten)
4.Membawa Fotocopy Surat Nikah
5.Membawa KTP & KK Asli
6.Membawa F1-01 (Biodata)
7.Pindah Masuk : Membawa Surat Pengantar
8.Membawa SKP WNI Asal
9.Membawa F-1.15 Permohonan KK Baru WNI
10.Membawa F-1.31 Permohonan Pindah Datang WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten
7Fasilitasi Cetak Kartu Identitas Anak (KIA)1.Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
2.Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3.Membawa Pas foto 4 x 6 cm (untuk anak usia 5 tahun ke atas)
4.Untuk Anak dengan kelahiran tahun genap latar foto berwarna biru
5.Untuk Anak kelahiran tahun ganjil latar foto berwarna merah
8Pelayanan Legalisasi Umum1.Membawa Fotocopy Dokumen yang akan dilegalisasi
2.Membawa Dokumen Asli yang akan dilegalisasi
9Pengantar Pernyataan Pengajuan Cerai Atau Cerai Gugat1.Pemohon membawa Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa setempat
2.Pemohon menunjukkan KTP-el dan KK asli dan menyertakan berkas fotocopynya
3.Pemohon membawa fotocopy atau legalisir dokumen-dokumen resmi kutipan akta nikah/surat nikat/kutipan akta perkawinan
10Pelayanan Permohonan Pindah datang WNI1.Pemohon membawa Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa tujuan
2.Pemohon membawa Surat Keterangan pindah datang dari daerah asal
3.Pemohon membawa KTP-el asli tempat asal
11Pengantar Pembuatan / Penambahan Anggota BPJS PBI1.Pemohon membawa Pengantar Dari Lurah/Kepala Desa
2.Pemohon membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3.Pemohon membawa Fotocopy Akte Kelahiran
4.Pemohon membawa Fotocopy Akta Nikah
5.Pemohon membawa Fotocopy KIA
6.Pemohon membawa Lampiran 9 Kriteria Miskin yang diketahui Kepala Desa
12Pelayanan Konsultasi1.Pemohon datang langsung ke kantor
2.Pemohon membawa Surat Pengantar dari Universitas atau Sekolah
13Pelayanan Pengajuan Proposal1.Pemohon membawa Proposal yang akan disahkan beberapa rangkap dan disahkan oleh para pemegang kewenangan
14Surat Keterangan Domisili1.Pemohon membawa Surat Pengantar/Keterangan dari Lurah/Kepala Desa
2.Pemohon membawa Fotocopy KK dan KTP
15Pelayanan Legalisasi Izin Keramaian1.Pemohon membawa Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa
2.Pemohon membawa Lampiran Surat Izin Pentas Group yang akan mengisi acara
16Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris1.Pemohon membawa Surat Pengantar dari Lurah/Kepala Desa
2.Pemohon membawa Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
3.Pemohon membawa Fotocopy KK Pemohon yang masih berlaku
4.Pemohon membawa Surat Pernyataan Ahli Waris
5.Pemohon membawa Saksi
6.Pemohon membawa Fotocopy Akta Kematian
7.Pemohon membawa Fotocopy KTP Ahli Waris yang masih berlaku
8.Pemohon membawa Fotocopy KK Ahli Waris yang masih berlaku
17Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk1.Pemohon membawa Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
2.Pemohon membawa Lampiran N1 sampai N7
3.Pemohon membawa Fotocopy KTP
4.Pemohon membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
5.Pemohon membawa Akte Kelahiran
6.Pemohon membawa Ijazah terakhir
7.Pemohon membawa Fotocopy KTP orang tua
8.Bagi anak pertama perempuan dilampiri fotocopy surat nikah orang tua
9.Pemohon membawa Surat Pengantar Dari Lurah/Kepala Desa