Ambarawa, 24 Agustus 2022
Usaha Kesehatan sekolah atau disingkat dengan UKS adalah merupakan program Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat bagi warga sekolah. Dengan melalui program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal sehingga bisa menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) diselenggarakan bertujuan secara umum untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta bisa menciptakan lingkungan sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis serta optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Diselenggarakan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) diselenggarakan bertujuan secara khusus juga untuk memupuk kebiasaan hidup sehat serta meningkatkan derajat kesehatan peserta didik. Sasaran UKS ini meliputi seluruh peserta didik baik pada tingkat sekolah Taman Kanak-Kanak, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Agama, Pendidikan Kejuruan maupun Pendidikan Khusus (Sekolah Luar Biasa).
UKS di beberapa sekolahan masih mengalami kendala. Meskipun beberapa ada yang sudah berjalan, akan tetapi masih banyak UKS yang hanya dijadikan sebuah nama tanpa kegiatan. Dalam hal ini perlu sinergitas antar unsur-unsur terkait yang tergabung dalam Tim Pembina (TP) UKS untuk menjadikan UKS agar berjalan sebagaimana mestinya.
Setiap TP UKS tingkat Kecamatan diharapkan untuk mampu menjalankan program UKS dengan baik dan saling bertukar pikiran, berbagi pengalaman serta yang terpenting saling mendukung untuk meningkatnya kualitas kesehatan di wilayahnya masing-masing.
Diperlukan inovasi dan kreasi dalam menyusun program agar UKS tidak hanya sekedar kegiatan saja, namun juga memiliki terobosan baru dalam memajukan kegiatan UKS yang pada akhirnya mampu memberikan hasil nyata bagi kesehatan anak-anak di sekolah dan masyarakat Kabupaten Semarang umumnya.
UKS dibangun atas tiga unsur, yaitu pendidikan, kesehatan dan agama. Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 3, bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya peserta didik agar menjadi menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat , berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab.
Selain pendidikan dan kesehatan, agama menjadi unsur penting untuk membangun generasi bangsa. Agar nantinya tercipta generasi yang sehat jasmani dan rohani. Jangan sampai kita menciptakan generasi yang lemah, generasi rusak moral karena narkoba yang kian hari kita lihat menjadi sesuatu yang memprihatinkan dan perlu kita lakukan berbagai tindakan untuk mejaga anak-anak kita agar tidak terjerumus.
UKS adalah salah satu wadah bagi anak-anak sekolah untuk melakukan berbagai kegiatan yang positif. Oleh karena itu pembinaaan UKS untuk terus dilakukan sebagai upaya mengantisipasi hal-hal negatif.
Pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan di lingkungan sekolah diharapkan tidak hanya diberikan saat mata pelajaran pendidikan jasmani saja, namun juga bisa dimasukan pada saat mata pelajaran lain.