Ambarawa, 2 Juni 2022
Salah satu parameter keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di suatu wilayah adalah dibentuknya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di setiap Desa atau Kelurahan yang selanjutnya akan dibentuk sebagai Desa atau Kelurahan Binaan & berakhir dengan akan dikukuhkannya sebagai Desa atau Kelurahan Sadar Hukum setelah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa atau Kelurahan Sadar Hukum beserta Kuesioner Indeks Desa & Kelurahan Sadar Hukum.
Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. Lomba Kadarkum merupakan salah satu kegiatan yang sangat bermanfaat sebagai sarana dalam upaya untuk lebih memasyarakatkan hukum, terciptanya budaya hukum dan memacu peningkatan kualitas kesadaran dan ketaatan terhadap hukum di tengah-tengah masyarakat.
Latar belakang dibentuknya Desa Sadar Hukum yaitu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat, Dimensi Desa Sadar Hukum yaitu Implementasi Hukum, Akses Informasi Hukum, Akses Keadilan dan Demokrasi Regulasi dan Tujuan dibentuknya POSYANKUMHAMDES Desa yaitu untuk dapat memberikan respon cepat atas masalah hukum masyarakat di Desa. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum diberikan bagi orang tidak mampu yang diberikan oleh Negara melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI yang bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi dan terdaftar di Badan Pembinaan Hukum Nasional KEMENKUMHAM RI. Bantuan hukum ini diberikan bagi orang yang tidak mampu secara cuma-cuma untuk mendapatkan akses keadilan dan membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi.