Monitoring Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah Kecamatan Ambarawa

Monitoring Penyembelihan Hewan Kurban di Wilayah Kecamatan Ambarawa

Ambarawa, 10 Juli 2022

Tahun ini di Indonesia penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M terdiri atas dua versi. Pemerintah telah memutuskan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022, sedangkan ormas Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 telah menetapkan Idul Adha 2022 berdasarkan perhitungan hisab jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Melansir laman kemenag.go.id menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M, berikut ketentuannya :
1. Ketentuan umum
a. Umat Islam menyelenggarakan shalat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.
e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.
f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.
g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
2. Khusus
Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan :
a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, dihimbau untuk :
c.1. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH); atau
c.2. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Kriteria hewan kurban :
d.1.  Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
d.2. Cukup umur, yaitu :
d.2.a. unta minimal umur 5 (lima) tahun.
d.2.b. sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
d.2.c. kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
3. Kondisi hewan sehat, antara lain :
a. tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan.
c. tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
d. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
e. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
f. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan :
f.1. melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait,
f.2. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban,
f.3. petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging,
f.4. memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
f.5. penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

Berdasarkan hasil monitoring sejauh ini hewan kurban aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini masih menjadi wabah di sejumlah daerah di Indonesia. Bersama dengan Koordinator Penyuluh BPP Kecamatan Ambarawa, tujuan pemantauan kegiatan ini yakni untuk mengawasi daging kurban berkaitan dengan adanya wabah PMK. Meski itu tidak zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia dan sebaliknya), tapi harus tetap diantisipasi untuk keselamatan ternak yang lain dan untuk mendapatkan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Halal dan Utuh).

Petugas dari Kecamatan Ambarawa dan Penyuluh BPP Kecamatan Ambarawa mengimbau masyarakat dengan adanya PMK, sebagai upaya antisipasi apabila menerima daging kurban sebaiknya direbus pada air mendidih selama 30 menit. Jangan pula mencuci daging di air mengalir, terutama di tempat umum, sebaiknya cuci ke aliran air yang langsung masuk ke septitank.

Meskipun saat ini ada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), namun khusus untuk hewan kurban sangat dijaga kesehatan dan diperiksa petugas secara ketat. Penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di RPH melainkan boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan. Untuk ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b). Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan. Dikarenakan tidak semua hewan ternak betina muda adalah betina produktif, dan tidak hanya ternak betina tua yang tidak produktif. Namun disarankan, sebaiknya yang disembelih adalah hewan jantan.

Guna mengantisipasi PMK, panitia penyembelihan hewan kurban juga dimohon untuk membantu mengontrol langsung ke lapangan. Apabila ada hewan kurban terindikasi PMK langsung dilaporkan kepada dokter hewan atau petugas yang berwenang lainnya.