Ambarawa, 27 April 2021
Operasi yustisi penggunaan masker sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker yang dilaksanakan di Alun-alun Ambarawa. Operasi yustisi penggunaan masker ini dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Ambarawa dan pihak-pihak terkait yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Ambarawa, Polsek Ambarawa, Koramil Ambarawa, Puskesmas Ambarawa dan Pemerintah Kelurahan Tambakboyo.
Operasi yustisi penggunaan masker merupakan salah satu usaha dari Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran Covid-19. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta dan kesadaran langsung dari semua elemen masyarakat. Salah satunya dengan tertib menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah.
Sasaran dari operasi yustisi ini adalah masyarakat umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker. Bagi yang melanggar langsung diberhentikan oleh petugas, diberi edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan dan dibagikan masker secara gratis.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker sama sekali, membawa masker tetapi tidak dipakai dengan berbagai macam alasan serta memakai masker namun penggunaannya tidak benar seperti masker berada di bawah dagu dan lain sebagainya. Masyarakat yang terjaring operasi ini sebanyak 33 orang.
Tetap patuhi protokol kesehatan 5M, yaitu :
- Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir
- Memakai masker
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan
- Mengurangi mobilitas