Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Ambarawa

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Ambarawa

Ambarawa, 7 Desember 2021

Operasi yustisi penggunaan masker sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker yang dilaksanakan di Alun-alun Ambarawa. Operasi yustisi penggunaan masker ini dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Ambarawa dan Satuan Linmas di wilayah Kecamatan Ambarawa. Operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan di Pasar Projo, Pasar Warung Lanang dan area lain di wilayah Kecamatan Ambarawa.

Operasi yustisi penggunaan masker merupakan salah satu usaha dari Pemerintah Daerah untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran Covid-19. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini Pemerintah Daerah tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta dan kesadaran langsung dari semua elemen masyarakat. Salah satunya dengan tertib menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah.

Sasaran dari operasi yustisi ini adalah masyarakat umum yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker. Bagi yang melanggar langsung diberi edukasi tentang pentingnya protokol kesehatan dan dibagikan masker secara gratis.

Selalu terapkan protokol kesehatan 5M dimanapun dan kapanpun :
1. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir
2. Memakai masker dengan baik dan benar
3. Menjaga jarak minimal 2 meter
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilitas dan interaksi