Pelatihan Khotib Jumat dan Imam se Kecamatan Ambarawa

Pelatihan Khotib Jumat dan Imam se Kecamatan Ambarawa

Ambarawa, 12 Maret 2022

Pelatihan yang diikuti oleh para peserta dari masjid-masjid di wilayah Kecamatan Ambarawa ini bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Ambarawa dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ambarawa.

Materi disampaikan oleh H. Taufiqur Rohman, S. Ag, M. Si. tentang tentang adab dan Fiqih Khutbah, disusul dengan materi teknik komunikasi dakwah. Dakwah adalah amal mulia yang merupakan usaha untuk menjadi umat yang baik, menyeru kepada kebaikan dan mencegah akan keburukan.

Pemateri menjelaskan khatib Jumat adalah orang yang ceramah atau menguraikan ajaran Islam kepada khalayak umum pada hari Jumat. Adapun rukun khutbah Jumat, yang pertama memuji Allah SWT, bersholawat kepada nabi, membaca penggalan ayat Al-Quran, ada nasihat atau wasiat tentang ketakwaan serta membaca doa dan permohonan ampunan. Ini merupakan 5 rukun khutbah Jumat, yang harus dipenuhi dan sakral. Berbeda dengan ceramah keagamaan biasa yang boleh ada, boleh tidak.

Pemateri juga menjelaskan bahwa khatib Jumat harus tahu betul apa saja rukun dan syaratnya. Dan hal ini berdampak pada sah tidaknya shalat Jumat.

Sedangkan syarat khutbah Jumat, diuraikannya lebih lanjut yakni khatib harus laki-laki, khutbah harus diperdengarkan dan didengar oleh jamaah Jumat yang mengesahkan Jumat, khutbah dibaca di kawasan bangunan rumah penduduk desa, suci dari hadas besar atau kecil, menutup aurat, berdiri bila mampu, yang terakhir adalah dilakukan ketika Dzuhur setelah adzan kedua shalat Jumat.

Tujuan dari pelatihan khutbah ini, agar para peserta bisa mengimplementasikan materi dari awal sampai akhir serta memastikan kemampuan dan pemahaman peserta pada pelatihan ini.