Pemantauan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun di Wilayah Kelurahan Kupang, Kelurahan Panjang dan Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa

Pemantauan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun di Wilayah Kelurahan Kupang, Kelurahan Panjang dan Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa

Ambarawa, 14 Januari 2022

Program vaksinasi anak usia 6-11 tahun merupakan langkah positif dari pemerintah dalam rangka melindungi anak dari Covid-19. Selain itu juga untuk meningkatkan rasa percaya diri orang tua ketika anak akan memulai pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun anak usia 6 – 11 tahun sudah bisa divaksin, namun vaksin bukan syarat mutlak mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Karenanya meskipun anak-anak belum divaksin, tetap bisa mengikuti PTM di sekolah.

Penyuntikan vaksin kepada anak usia 6-11 tahun dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

Vaksin yang digunakan saat ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya EUA dari BPOM. Total ada 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021 dan pada 2022 direncanakan pengadaan baru untuk memenuhi kebutuhan 58,7 juta total dosis vaksin untuk 26,5 juta anak usia 6-11 tahun.

Bagi anak-anak yang akan menjadi peserta vaksinasi, dalam pelaksanaannya, peserta vaksinasi diwajibkan untuk membawa Kartu Keluarga atau dokumen yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.

Selalu terapkan protokol kesehatan 5M dimanapun dan kapanpun :
1. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir
2. Memakai masker dengan baik dan benar
3. Menjaga jarak minimal 1 meter
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilitas dan interaksi