Pemantauan Penerapan Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Khususnya di Sektor Pariwisata FORKOMPINDA Kab. Semarang

Pemantauan Penerapan Instruksi Bupati Semarang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Khususnya di Sektor Pariwisata FORKOMPINDA Kabupaten Semarang

Ambarawa, 16 Mei 2021

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Giat Forkompincam Ambarawa melaksanakan pendampingan Forkopinda Kabupaten Semarang dalam rangka peninjauan dan pemberian himbauan Wisata Kampung Rawa agar tetap mengutamakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.