Ambarawa, 16 Mei 2021
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Giat Forkompincam Ambarawa melaksanakan pendampingan Forkopinda Kabupaten Semarang dalam rangka peninjauan dan pemberian himbauan Wisata Kampung Rawa agar tetap mengutamakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.