Pemberian Peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang Melanggar Aturan di Wilayah Kecamatan Ambarawa

Pemberian Peringatan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang Melanggar Aturan di Wilayah Kecamatan Ambarawa

Ambarawa, 27 Januari 2022

Pemberian Peringatan terhadap aktivitas kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketentuan Pasal  34 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang, yaitu bahwa PKL dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut, antara lain : melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL.