Ambarawa, 14 September 2021
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali disalurkan lagi bulan September 2021 ini. BLT Dana Desa ini diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan dan sesuai kriteria. Dalam penyaluran BLT Dana Desa di Bejalen ini, para penerima manfaat berdatangan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan dicek suhu tubuhnya sebelum mendapatkan dana BLT Dana Desa.
Selama pandemi Covid-19, dana desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di desa. Salah satu bentuk pemulihan ekonomi berupa jaring pengaman sosial melalui BLT Dana Desa. Para penerima manfaat BLT Dana Desa mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala desa. Dalam proses pendataan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Untuk mengetahui apakah termasuk dalam penerima manfaat BLT Dana Desa, dapat dilakukan dengan langkah berikut :
1. Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id
2. Pada halaman HOME, terdapat dua pilihan pencarian data desa
3. Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
4. Ketika nama desa, kemudian ENTER
5. Setelah muncul nama desa, pulih BLT DD pada menu
6. Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat