Ambarawa, 14 April 2022
Setelah resmi mengumumkan adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng yang disebutkan akan dilakukan penyaluran secara bersamaan dengan nilai Rp 300 ribu, pemerintah juga akan memberikan bansos yang sebelumnya telah diadakan.
Salah satu bansos yang juga akan disalurkan seperti BLT Minyak Goreng tersebut ialah dana bantuan dalam program Bantuan Pangan Non Tunai atau disebut dengan BPNT.
BLT minyak goreng akhirnya cair bersamaan dengan bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan Sembako.
Penerima BLT minyak goreng yang juga menerima bantuan Sembako akan mendapat total bantuan sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pencairan tunai.
Rinciannya yaitu BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022.
BLT minyak goreng disalurkan masyarakat yang membutuhkan, dengan kategori sebagai berikut :
1. Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), jumlahnya 20,5 juta penerima;
2. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan gorengan, pedagang warung dan nelayan, jumlahnya 2,5 juta penerima.
Penerima bansos adalah mereka yang sudah terdaftar pada situs DTKS www.kemensos.go.id.
Berikut ini rincian cara mencairkannya :
1. Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako mendapat Surat Undangan dari desa melalui ketua RT/RW masing-masing yang memuat informasi penerima.
Surat undangan itu berisi nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, NIK, nomor BNT, barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.
2. Penerima bantuan membawa persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako serta penggunaan bantuan.
– Membawa KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotocopy yang masih berlaku
– Membawa surat pemberitahuan/ Surat Undangan dari kelurahan/desa
– Pengambilan harus sesuai jadwal yang ditentukan
– Bila diwakilkan harus yang satu KK dengan penerima
– Memperhatikan ketentuan pencegahan Covid-19 (wajib menggunakan masker)
3. Penerima mendatangi tempat pencairan bantuan sesuai surat undangan.
4. Penggunaan dana bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.
Masyarakat akan langsung mendapat bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako dengan total Rp 500 ribu.
Petugas akan memfoto satu per satu penerima bantuan, lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.
Bila ada pemotongan dana bantuan oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor. Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.