Di tengah wabah Covid-19 yang semakin meluas terutama di Indonesia berbagai tindakan dilakukan untuk mencegah orang yang terinfeksi lebih banyak mulai dari menyerukan himbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Lockdown.
Salah satu cara yang sudah banyak dilakukan yaitu penyemprotan cairan disinfektan tindakan ini dilakukan di fasilitas-fasilitas umum hingga area perkantoran wilayah Kecamatan Ambarawa untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit. Penyemprotan disinfektan ini merupakan salah satu cara untuk memutus rantai penularan Covid-19 serta usaha untuk meningkatkan kebersihan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah Kecamatan Ambarawa.
Penyemprotan cairan disinfektan kali ini dilakukan secara serentak di fasilitas-fasilitas umum Kelurahan Ngampin, Kelurahan Pojoksari, Kelurahan Tambakboyo, Kelurahan Lodoyong, Kelurahan Kupang, Kelurahan Kranggan, Kelurahan Panjang, Kelurahan Baran, Desa Pasekan, Desa Bejalen dan Kantor Kecamatan Ambarawa. Kegiatan ini sebagai bentuk upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dalam menjalankan aktivitas di tempat-tempat umum.
Selalu terapkan protokol kesehatan 5M dimanapun dan kapanpun yang meliputi : 1. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir 2. Memakai masker dengan baik dan benar 3. Menjaga jarak minimal 2 meter 4. Menjauhi kerumunan 5. Membatasi mobilitas dan interaksi