Ambarawa, 18 Juni 2021
Salah satu cara pencegahan penyebaran virus corona, baik di rumah maupun di lingkungan kantor adalah dengan menerapkan kebersihan, termasuk melakukan penyemprotan disinfektan.
Penyemprotan desinfektan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang dalam rangka pencegahan meluasnya penularan virus corona serta memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai Kecamatan Ambarawa dan masyarakat yang datang berkunjung ke Kantor Kecamatan Ambarawa agar tenang dalam bekerja dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tujuan dilakukan penyemprotan desinfektan ini sebagai langkah pencegahan meluasnya virus corona serta usaha meningkatkan kebersihan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang ada di lingkungan kerja Pemerintah Kecamatan Ambarawa.
Penyemprotan disinfektan tidak hanya dilakukan di dalam ruangan yang digunakan untuk aktivitas pekerjaan saja, tetapi di seluruh fasilitas gedung mulai dari toilet, mushola hingga pelataran parkir.
Kegiatan penyemprotan disinfektan hanya dilakukan pada permukaan benda saja, tidak pada mahluk hidup. Hal ini disebabkan menyemprotkan alkohol atau khlorin pada tubuh seseorang tidak akan membunuh virus yang sudah masuk ke dalam tubuh, dan justru membahayakan jika terkena pakaian atau selaput lendir seperti mata dan mulut.
Selalu terapkan protokol kesehatan 5M dimanapun dan kapanpun yang meliputi :
1. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir
2. Memakai masker dengan baik dan benar
3. Menjaga jarak minimal 2 meter
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilitas dan interaksi