Ambarawa, 9 Juni 2021
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 7 Juni 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang serta penetapan tentang peta zonasi kasus Covid-19 periode minggu ke 33-34 (tanggal 7-20 Juni 2021) Kecamatan Ambarawa sebagai zona merah (zona beresiko tinggi), Forkompincam Ambarawa mengadakan rapat koordinasi dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19 di Pendopo Kecamatan Ambarawa pada hari Rabu (9/6/2021).
Dalam rapat koordinasi ini dihasilkan edaran bersama Camat, Kapolsek, Danramil, Puskesmas, Korwilcam Pendidikan dan KUA Ambarawa yang berisi :
1. Proses belajar mengajar / pendidikan PAUD, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, Perguruan Tinggi melalui virtual / daring.
2. Rumah makan / warung makan maupun restoran baik makan di tempat atau pesan antar, tutup paling lambat pukul 21.00 WIB (khusus makan di tempat dibatasi maksimal 20%).
3. Tempat perbelanjaan, swalayan, pertokoan, maupun Mall tutup paling lambat pukul 21.00 WIB dan pembatasan pengunjung maksimal 30%.
4. Tempat ibadah dibatasi jumlah jamaah maksimal 50%, khusus masjid di pinggir jalan nasional, provinsi, kabupaten tidak diperbolehkan untuk sholat Jumat.
5. Seluruh kegiatan seni, sosial budaya, olahraga yang berada dalam ruangan / indoor dibatasi maksimal 25% paling banyak 20 orang dengan protokol kesehatan ketat sedangkan untuk kegiatanseni, sosial budaya, olahraga yang berada di luar ruangan / outdoor ditunda / dihentikan sementara.
6. Kegiatan hajatan dilarang kecuali akad nikah dengan batasan maksimal 20 orang, tidak boleh makan minum di tempat dan wajib mentaati protokol kesehatan.
7. Kegiatan rapat harus mempertimbangkan urgensi permasalahan dan dibatasi paling banyak 20 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
8. Destinasi wisata, desa wisata, wisata religi dilarang dan ditutup sementara waktu, kecuali restonya dengan kapasitas pengunjung maksimal 20% atau paling banyak 30 orang dan harus tutup maksimal pukul 21.00 WIB.
9. Wisata air, mandi uap, karaoke dilarang beroperasi / ditutup sementara.
10. Usaha hiburan, warnet, game online dibatasi maksimal 20% dari kapasitas tempat.
11. Pasar tradisional tetap bisa beroperasi maksimal sampai pukul 12.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Diharapkan juga kepada seluruh masyarakat, tetap patuhi protokol kesehatan 5M, yakni dengan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, memakai masker dengan baik dan benar, menjaga jarak minimal 2 meter, membatasi mobilitas dan interaksi serta menjauhi kerumunan.