Ambarawa, 27 Desember 2021
Banyaknya aktivitas dari kegiatan manusia tidak jarang menghasilkan material berupa benda sisa yang secara terus menerus akan menjadi tumpukan di alam. Benda sisa yang tidak berguna dan tidak diinginkan dalam jangka panjang akan menjadi permasalahan serius yang harus dilakukan pencegahan dan diberi perhatian serius. Benda sisa yang dibuang di alam tersebut biasa kita sebut sebagai sampah. Sampah yang berada di alam menjadi masalah serius karena memilik sifat yang merugikan bagi makhluk lain yang tinggal di sekitarnya.
Sampah adalah merupakan material yang dibuang sebagai sisa dari hasil produksi industri maupun rumah tangga. Dengan definisi lain sampah juga merupakan benda-benda yang sudah tidak terpakai oleh makhluk hidup dan menjadi benda buangan.
Pengertian sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yaitu sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang terbentuk pada atau semi-padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi serta dibuang dilingkungan.
Sampah yang dibuang ke alam secara terus menerus akan menumpuk dan menimbulkan berbagai permasalahan, seperti penyakit, banjir serta permasalahan lainnya. Jika sampah dibuang disembarang tempat juga akan menyebabkan lingkungan kotor serta tidak enak untuk dipandang. Disamping oti sisa buangan tersebut mengakibatkan mengeluarkan bai busuk yang menyengat serta pasti akan menyebabkan orang yang tinggal di sekitarnya akan merasa tidak nyaman. Dampak buruk sisa buangan akan muncul akibat benda sisaan tersebut menumpuk dan tidak mengalami proses degradasi dalam waktu yang lama serta hal tersebut akan berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, serta keadaan sosial dan ekonomi. Maka dari itu diperlukan oerhatian khusus dalam mengatasi permasalahan sampah.
Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini, seluruh peserta rapat agar kiranya dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mentaati ketentuan serta aturan membuang sampah, baik lokasi maupun waktu yang ditentukan, sehingga akan membantu dan mempermudah petugas kebersihan.