Rapat Koordinasi Pengisian Panel Data Dinamika Posko Terpadu PPKM Mikro

Rapat Koordinasi Pengisian Panel Data Dinamika Posko Terpadu PPKM Mikro

Ambarawa, 30 Juni 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro bertujuan untuk menekan penyebaran virus dan meningkatnya kasus Covid-19. PPKM mikro diperlukan mengingat beban sistem kesehatan Indonesia dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin tinggi dan membutuhkan pengendalian yang tepat sasaran.

Pengendalian Covid-19 yang efektif dan cepat membutuhkan upaya pencegahan (preventif dan promotif) serta penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan sosial mulai dari tingkat terkecil (mikro) yaitu komunitas setingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan.

Unsur Posko Covid-19 Desa/Kelurahan terdiri atas Kepala Desa/Lurah dan aparat Desa/Kelurahan, Ketua RT/RW, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat tokoh pemuda, penyuluh, pendamping relawan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan karang taruna. Struktur Posko Covid-19 Desa/Kelurahan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya atau perangkat desa/kelurahan.

Posko sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif.

Alur komando dan koordinasi Posko Covid-19 Desa/Kelurahan diatur sebagai berikut :
1. Pelaporan dilakukan oleh Posko Covid-19 Desa/Kelurahan secara real time kepada Posko satu tingkatan di atasnya, yaitu Posko Covid-19 tingkat Kecamatan, kemudian berjenjang ke tingkat Kabupaten/Kota kemudian ke tingkat Provinsi hingga ke tingkat Pusat.
2. Supervisi Kinerja Posko Covid-19 Desa/Kelurahan dilakukan secara berjenjang oleh Posko Covid-19 atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di suatu tingkatan wilayah administrasi kepada Posko Covid-19 atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 satu tingkatan di bawahnya; dan Koordinasi dilakukan secara dua arah oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan/atau Posko Covid-19 kepada Pemerintah Daerah pada tingkatan wilayah administrasi yang sama.

Fungsi Posko Covid-19 Desa/Kelurahan memiliki 4 (empat) fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
1. Fungsi pencegahan terdiri atas sosialisasi, penerapan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak minimal 2 meter, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas dan interaksi).
2. Fungsi penanganan meliputi penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), penanganan dampak ekonomi (BLT Dana Desa) dan layanan masyarakat.
3. Sedangkan fungsi pembinaan terdiri atas penegakan disiplin dan pemberian sanksi.
4. Sementara itu, fungsi pendukung terdiri atas pencatatan dan pelaporan, logistik dukungan komunikasi dan administrasi.

Forkompincam Ambarawa dan Puskesmas Ambarawa melaksanakan rapat koordinasi pengisian panel data dinamika posko terpadu PPKM Mikro di aula kantor Kelurahan Pojoksari Kecamatan Ambarawa.

Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk memastikan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) di posko dan pengarahan pengisian panel data Posko PPKM Mikro serta memberikan arahan kepada Satgas Penanganan Covid-19 dalam mengatasi masyarakat yang terpapar Covid-19 di wilayah Kecamatan Ambarawa.

Dalam arahan yang diberikan, Forkopincam dan Puskesmas Ambarawa berharap petugas yang piket posko baik siang dan malam hari tetap waspada dan menjaga kondisi sesuai protokol kesehatan. Selain itu juga tim posko PPKM Mikro diminta untuk memahami tugas dan fungsinya, selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam memperoleh data terbaru serta selalu melakukan update data setiap harinya ke dalam panel data dinamika posko terpadu PPKM mikro. Panel data ini sangat penting dalam menentukan kebijakan yang akan diambil sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Semarang.

Selalu terapkan protokol kesehatan 5M dimanapun dan kapanpun :
1. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir
2. Memakai masker dengan baik dan benar
3. Menjaga jarak minimal 2 meter
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilitas dan interaksi