Ambarawa, 3 Juli 2021
Menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi terkait dengan PPKM Darurat yang dipimpin oleh Bapak Bupati Semarang, pada hari ini Sabtu (3/7/2021) dilaksanakan Rapat Koordinasi PPKM Darurat Kabupaten Semarang secara virtual melalui Zoom Meeting.
Berbeda dengan PPKM mikro, PPKM darurat menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo setelah melihat melonjaknya kasus Covid-19 pada bulan Juni 2021 ini. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 3 Juli – 20 Juli 2021 dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali.
PPKM Mikro Darurat ini akan mencakup sebanyak 121 kabupaten atau kota. Pemerintah memilih lokasinya berdasarkan indikator laju penularan dan juga kapasitas respon, sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Untuk wilayah yang mendapat level tiga dan empat, maka akan terkena PPKM Mikro Darurat.
Level tiga adalah kasus terkonfirmasi mencapai 50 sampai dengan 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Perawatan di rumah sakit mencapai 10 sampai dengan 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan angka kematian dua sampai lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.
Level empat, kasus terkonfirmasi melebihi 150 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Dan perawatan di rumah sakit mencapai lebih dari 30 orang per 10 ribu penduduk per minggu. Sedangkan angka kematian lebih dari lima jiwa per 10 ribu penduduk per minggu.
Indikator kapasitas responnya adalah positivity rate yang melebihi 15%. Kontak erat kurang dari lima per kasus terkonfirmasi, dan rata-rata keterisian ranjang rumah sakit atau BOR lebih dari 80%.
Hasil Rapat Koordinasi terkait dengan PPKM Darurat yang dipimpin oleh Bapak Bupati Semarang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Semarang.
Untuk Peserta dari Wilayah Kecamatan Ambarawa dihadiri oleh Forkompincam Ambarawa, Puskesmas Ambarawa, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Ambarawa.