Ambarawa, 7 Juni 2021
Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang dilaksanakan dengan video teleconference melalui Zoom Meeting pada hari Senin (7/6/2021). Pada hari ini pukul 14.20 s/d 17.00 WIB bertempat di Pendopo Bupati Semarang Jl. A. Yani No. 57 Ungaran telah berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi Forkompinda dengan jajaran OPD Kab. Semarang terkait lonjakan Covid-19 di Kabupaten Semarang.
A. Hadir dalam kegiatan sebagai berikut :
- Bupati Semarang Sdr. H.NGESTI NUGRAHA, SH, MH.
- Wakil Bupati Semarang Sdr. H. BASARI, ST, M.Si.
- Kapolres Semarang AKBP ARI WIBOWO, SIK, MH.
- Pabung Kodim 0714 MAYOR INF SUPRIYONO, SH, MM.
- Kajari Kab. Semarang Sdr. HUSIN FAHMI, SH, MH.
- Ketua DPRD Kab. Semarang Sdr. BONDAN MARUTOHENING.
- Pj. Sekda Kab. Semarang Sdr. SUKO MARDIONO, SH, MM.
- Kasat Intelkam Polres Semarang AKP SURAMTO, SH.
- Staf Kemenang Kab. Semarang Sdr. H. M. SOLIKHIN.
- OPD Kab. Semarang.
- Plt. Ketua Hamong Projo Kab. Semarang Sdr. ROHMAT, SH.
- Ketua DPD PAPDESI Kab. Semarang Sdr. SJAICUL HADI, S.Pt.
- Ketua FKUB Kab. Semarang KH. SINWANI.
- Wakil Ketua NU Kab. Semarang Sdr. KH. MUSLIH.
- Wakil Ketua Muhammadiyah Kab. Semarang Sdr. H. DARMANTO.
- Forkompincam, Lurah dan Kepala Desa Se-Kab. Semarang (Virtual).
B. Hasil Rapat Koordinasi Forkompinda dengan jajaran OPD Kab. Semarang terkait Penanganan Covid 19 Kab. Semarang sebagai berikut :
- Proses belajar mengajar / Pendidikan PAUD, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, Perguruan Tinggi melalui virtual/daring.
- Rumah / Warung makan maupun restoran baik makan di tempat atau pesan antar tutup paling lambat pukul 21.00 WIB. Khusus makan di tempat dibatasi maksimal 20%.
- Tempat perbelanjaan, swalayan, pertokoan, maupun Mall tutup paling lambat pukul 21.00 WIB dan pembatasan pengunjung maksimal 30%.
- Tempat ibadah dibatasi jumlah jamaah maksimal 50%, khusus masjid di pinggir jalan nasional, provinsi, kabupaten tidak diperbolehkan untuk sholat jumat.
- Seluruh kegiatan seni, sosial budaya, olahraga yang berada dalam ruangan / indoor dibatasi maksimal 25% paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sedangkan untuk outdor ditunda/dihentikan sementara.
- Kegiatan hajatan dilarang kecuali akad nikah dengan batasan maksimal 20 orang, tidak boleh makan minum di tempat, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Rapat harus mempertimbangkan urgensi permasalahan dan dibatasi paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Destinasi wisata, desa wisata, wisata religi dilarang dan ditutup sementara waktu kecuali restonya dengan kapasitas pengunjung 20% atau paling banyak 30 orang sampai pukul 21.00 WIB.
- Wisata air, mandi uap, karaoke dilarang beroperasi / ditutup sementara.
- Usaha hiburan, warnet, game online dibatasi 20%.
- Pasar tradisional, pasar hewan tetap beroperasi maksimal sampai pukul 12.00 kecuali pasar Jetis Bandungan sampai pukul 15.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Kunjungan kerja baik Pemerintah Daerah dan DPRD ditiadakan sementara untuk berkonsentrasi pada penanganan covid-19.
- Seluruh pihak agar segera mensosialisasikan dan bekerjasama dalam penanganan Covid-19.