Ambarawa, 24 Maret 2022
Rapat Koordinasi Sewa Tanah Eks Bengkok di Kecamatan Ambarawa dilaksanakan di ruang pertemuan kantor Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang. Rapat kali ini membahas mengenai aturan sewa tanah eks bengkok yang ada di Kabupaten Semarang.
Tarif retribusi dan aturan untuk penyewaan tanah ada dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Tata cara sewa tanah eks bengkok dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Calon Penyewa mengajukan permohonan sewa tanah eks bengkok kepada Lurah setempat dengan melampirkan :
a. Surat Pernyataan (bermaterai)
b. Fotocopy KTP
2. Lurah melakukan seleksi atas kelayakan penyewa;
3. Calon penyewa yang ditetapkan sebagai penyewa, wajib melakukan penyetoran uang sewa secara sekaligus dan tunai paling lambat 2 hari kerja sebelum ditanda tanganinya perjanjian sewa;
4. Lurah menindaklanjuti proses sewa menyewa paling lambat 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya persetujuan sewa oleh Lurah dengan Perjanjian Sewa yang diketahui oleh Camat, dengan saksi 2 orang (Kepala Seksi Tata Pemerintahan dan Ketertiban Masyarakat Kelurahan dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan).