Ambarawa, 9 Juni 2022
Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Semarang telah berupaya untuk mengatur PKL di kawasan alun-alun Ambarawa yang berlokasi di Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Namun demikian, masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh PKL di kawasan tersebut. Oleh karena itu, pada hari ini dilakukan sosialisasi, peringatan dan pendataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan.
Sesuai pasal 34 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang, PKL dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;
b. Merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/ atau ditentukan Bupati;
c. Menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;
d. Berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa sepengetahuan dan seizin Bupati;
e. Menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus-menerus selama 1 (satu) bulan;
f. Mengganti bidang usaha dan/atau memperjualbelikan barang dan/atau jasa yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya;
h. Menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali;
i. PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar;
j. Memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya; dan
k. Memperjualbelikan barang dan/atau jasa yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setiap PKL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan Pasal 34 huruf d,huruf e, huruf i, huruf j dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usaha.
Setiap PKL yang telah dikenakan sanksi pencabutan TDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) tetapi tetap melakukan kegiatan usaha, dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usahanya dan pembongkaran usahanya.