Ambarawa, 29 Maret 2022
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pekerjaan Umum menggelar kegiatan sosialisasi perumahan dan serah terima rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Balai Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022.
Berlandaskan payung hukum amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 huruf H dan UU nomor 1 tahun 2011 Pasal 5 ayat (1), Pemerintah mengambil kebijakan untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, salah satunya dengan mengupayakan tempat tinggal atau rumah yang layak huni bagi masyarakat, khususnya bagi yang kurang mampu. Dengan prinsip pembangunan yang wajib diterapkan yaitu tidak hanya memperhatikan segi kuantitas, tetapi lebih kepada segi kualitas, sesuai dengan kebutuhan dan bukan hanya sebuah keinginan semata.
Pembangunan tidak hanya sentralistik di Ungaran saja, tetapi menyebar di seluruh pelosok Kabupaten. Karena itulah pembangunan yang sudah dilaksanakan harus bersifat sentris yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok daerah.
Proses pemilihan penerima BSPS ini merupakan usulan dari desa setempat yang akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR, dan nanti usulan dari desa tersebut akan ditindak lanjuti oleh Kementerian dan yang menentukan adalah pihak kementerian sendiri berapa jumlah yang disetujui.
Tujuan kami dengan adanya sosialisasi ini kepada Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan Pemuda yang ada di Desa Pasekan ini, agar tidak ada kesalahpahaman dan penyamaan persepsi dari kita semua tentang siapa saja dan kriteria warga yang berhak menerima BSPS.
Nantinya hasil verifikasi lapangan akan dilaporkan kembali ke desa, dengan skala prioritas, dan nanti hasilnya diharapkan dapat disetujui melalui rembuk desa, sehingga penerima BSPS benar-benar tidak salah sasaran.