Ambarawa, 4 November 2021
Sosialisasi dan pemberian peringatan terhadap aktivitas kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Kabupaten Semarang, yaitu bahwa PKL dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut, antara lain : melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL.