Sosialisasi Instruksi Bupati Semarang Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Semarang

Sosialisasi Instruksi Bupati Semarang Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Tiga) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Semarang

Ambarawa, 22 Juli 2021

Pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah mitigatif dan penanganan seoptimal mungkin agar Covid-19 ini tidak semakin menyebar dan membawa korban jiwa. Beragam pilihan kebijakan ditempuh untuk menghadang laju penyebaran, mulai dari penerapan physical distancing, hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah yang terpetakan sebagai episentrum penyebaran.

Sosialisasi kepatuhan protokol kesehatan (prokes) 5M terus digencarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Ambarawa beserta Puskesmas Ambarawa di wilayah Kecamatan Ambarawa.

Sosialisasi prokes 5M merupakan ikhtiar bersama untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Karena semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai dengan saat sekarang ini belum juga mereda.

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik dan perubahan perilaku masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru serta agar masyarakat selalu taat dalam penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Instruksi Bupati Nomor 19 Tahun 2021 Tentang : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (Tiga) Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Semarang

Selalu terapkan protokol kesehatan 5M dimanapun dan kapanpun :
1. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir
2. Memakai masker dengan baik dan benar
3. Menjaga jarak minimal 2 meter
4. Menjauhi kerumunan
5. Membatasi mobilitas dan interaksi