Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Pendopo Kantor Kecamatan Ambarawa

Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Pendopo Kantor Kecamatan Ambarawa

Ambarawa, 16 Juni 2022

Tanah adalah hal yang prinsipil atau mendasar bagi kehidupan manusia, semua manusia membutuhkan tanah untuk keberlangsungan hidup mereka, ada orang-orang yang berusaha menguasai tanah dengan menggunakan pikiran yang positif, namun ada juga yang menggunakan pikiran negatif. Hal inilah yang dapat menimbulkan kasus pertanahan.

Kasus pertanahan dapat dibedakan menjadi tiga, yakni :
1. Sengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
2. Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
3. Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Tentunya sebelum menjadi sebuah komplikasi, pencegahan terhadap kasus pertanahan harus dilakukan, maka dari itu ATR/BPN Kabupaten Semarang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian Hak Atas Tanah, masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk mengurangi kasus sengketa dan konflik, salah satunya seperti yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum Dan Kepastian Hak Atas Tanah yang bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, Kamis, 16 Juni 2022.

BPN Kabupaten Semarang menyampaikan 3 (tiga) hal penting yang harus dilakukan dalam menguasai atau memelihara tanah yaitu memasang tanda batas tanah, memasang plang nama kepemilikan tanah dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, harapannya dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan. Terjadinya kasus atau sengketa tanah akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik serta ekologi. Hal ini tentunya sangat menghambat kegiatan perekonomian masyarakat maupun pihak terkait.

Diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dapat mencegah terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kabupaten Semarang dengan upaya :
1. Mencegah kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan atau perhitungan.
2. Mencegah kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan data atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat.
3. Mencegah kesalahan prosedur dalam proses penetapan atau pendaftaran hak tanah.
4. Mencegah kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar.