Ambarawa, 7 April 2022
BBWS Pemali Juana melaksanakan Sosialisasi Progres Pekerjaan Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP) Revitalisasi Danau Rawa Pening. Kegiatan revitalisasi pemeliharaan Danau Rawa Pening dilakukan karena Danau Rawa Pening merupakan salah satu dari 15 danau Indonesia yang memperoleh prioritas penanganan dari Pemerintah Pusat.
Danau Rawa Pening merupakan Sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), irigasi, perikanan maupun pariwisata. Namun dengan semakin banyaknya tanaman enceng gondok serta pendangkalan, menurunkan kualitas dan fungsinya.
Revitalisasi Danau Rawa Pening, guna mengembalikan fungsi alami danau sebagai penampungan air melalui pengerukan sedimen, pembersihan gulma air enceng gondok, pembuatan tanggul, termasuk penataan di kawasan daerah aliran sungai, sehingga nantinya bisa memberikan manfaat yang lebih banyak bagi masyarakat sekitar.
Nantinya setelah selesai semua pelaksanaan revitalisasi Danau Rawa Pening, akan banyak manfaat yang diterima masyarakat sekitar, namun hal itu mustahil dapat tercapai tanpa adanya kerjasama dengan semua lapisan masyarakat.
Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP) merupakan rencana tindak penanganan dampak sosial ekonomi akibat pengadaan tanah dan pemukiman kembali.
PermenPUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau pada pasal 12 yang berbunyi :
(1) Garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.
(2) Muka air tertinggi yang pernah terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi batas badan danau.
(3) Badan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan ruang yang berfungsi sebagai wadah air.