Sosialisasi Rokok dan Cukai Ilegal di Pendopo Kantor Kecamatan Ambarawa

Sosialisasi Rokok dan Cukai Ilegal di Pendopo Kantor Kecamatan Ambarawa

Ambarawa, 21 Oktober 2021

Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Semarang menggandeng Bea Cukai Semarang untuk melakukan sosialisasi rokok ilegal.

Dalam acara tersebut, Pejabat Fungsional Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Semarang menerangkan rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang cukai, dikatakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Terdapat lima kategori rokok ilegal antara lain :
1. Polos yaitu rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai;
2. Palsu atau dipalsukan yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang bukan asli atau disama-samakan dengan yang asli;
3. Bekas yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya pada bungkus yang lain;
4. Salah peruntukkan yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan volume, kuantitas, berat, tarif, Harga Jual Eceran (HJC) atau jenisnya;
5. Salah personalisasi misalnya rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang bukan hak nya, tidak sesuai nama perusahaan atau pabrik pembuatnya.

Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi ini perwakilan lapisan masyarakat yang menjadi peserta dapat ikut menyebarkan informasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan dan menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu juga diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal bisa sampai nihil karena sangat merugikan negara juga masyarakat baik di bidang kesehatan maupun persaingan bisnis. Apabila di lapangan menemukan peredaran rokok illegal, segera laporkan ke kantor Bea Cukai Semarang.