Ambarawa, 7 Desember 2021
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang menggandeng Satuan Linmas untuk melakukan sosialisasi rokok ilegal. Kegiatan ini dilakukan di Pasar Projo, Pasar Warung Lanang dan area lain di wilayah Kecamatan Ambarawa.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang cukai, dikatakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Terdapat lima kategori rokok ilegal antara lain :
1. Polos yaitu rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai;
2. Palsu atau dipalsukan yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang bukan asli atau disama-samakan dengan yang asli;
3. Bekas yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya pada bungkus yang lain;
4. Salah peruntukkan yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan volume, kuantitas, berat, tarif, Harga Jual Eceran (HJC) atau jenisnya;
5. Salah personalisasi misalnya rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang bukan hak nya, tidak sesuai nama perusahaan atau pabrik pembuatnya.
Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi ini, warga dapat ikut menyebarkan informasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan dan menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu juga diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal bisa sampai nihil karena sangat merugikan negara dan juga merugikan masyarakat baik di bidang kesehatan maupun persaingan bisnis. Apabila di lapangan menemukan peredaran rokok illegal, segera laporkan ke kantor Bea Cukai Semarang.