Ambarawa, 30 Desember 2021
Dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19, telah ditetapkan kebijakan vaksinasi COVID-19 sebagai intervensi efektif untuk memutuskan mata rantai penularan COVID-19. Berdasarkan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, vaksinasi COVID-19 dapat diberikan kepada anak usia 6 sampai dengan 11 tahun. Dengan mempertimbangkan kajian dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh ITAGI tersebut, maka pemberian vaksinasi COVID-19 pada kelompok usia 6-11 tahun telah dinyatakan aman dan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Sehubungan dengan hal-hal di atas, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun dengan menggunakan vaksin COVID-19 Bio Farma dan/atau Coronavac yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM.
Dalam pelaksanaannya vaksinasi dilakukan secara intramuskular (suntikan pada jaringan otot) di bagian lengan atas. Dosis 0,5 ml diberikan sebanyak 2 kali, dengan jarak minimal 28 hari.
Vaksinasi COVID-19 pada anak tidak menjadi prasyarat pembelajaran tatap muka.
Strategi pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di antaranya dengan sosialisasi dan koordinasi di jajaran internal dan lintas sektor, pencatatan hasil layanan dalam aplikasi Pcare Vaksinasi (dalam kategori anak), peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen yang cantumkan NIK anak, serta mengintegrasikannya dengan kegiatan imunisasi rutin dan atau tambahan pemetaan SDM.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun diselenggarakan oleh Puskesmas sesuai dengan wilayah sekolah. Puskesmas membuat micro planning yang berisikan daftar sasaran sekolah, jumlah sasaran anak usia 6-11 tahun di sekolah, jumlah anak usia 6-11 tahun yang tidak bersekolah yang ada di wilayah kerja puskesmas, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan, inventarisasi peralatan, jumlah, dan kondisi rantai dingin untuk penyimpanan dan distribusi vaksin, dan jumlah SDM yang dibutuhkan. Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun berkoordinasi dengan camat, lurah, kader, lintas program, lintas sektor, sekolah atau satuan pendidikan, dan orang tua atau wali.
Anak usia 6-11 tahun yang akan divaksin harus dilakukan skrining terlebih dahulu. Vaksinasi akan ditunda jika memenuhi salah satu kriteria berikut :
- Demam > 37,5°
- Tekanan darah 140/90 mmHg
- Mendapat vaksin lain (vaksin rutin) kurang dari 2 minggu sebelumnya
- Pernah menderita COVID-19
- Dalam keluarga terdapat kontak dengan pasien COVID-19
- Sedang mengalami demam atau batuk pilek atau nyeri menelan atau muntah atau diare
- Dalam 7 hari terakhir mendapat perawatan di RS atau menderita kedaruratan medis (sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat)
- Menderita gangguan imunitas (hiperimun: auto imun, alergi berat dan defisiensi imun: gizi buruk, HIV berat, keganasan)
- Sedang menjalani pengobatan imunosupresan jangka panjang (steroid lebih dari 2 minggu, sitostatika)
Vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun disarankan dilaksanakan di rumah sakit jika anak memiliki :
- Riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria di seluruh tubuh atau gejala syok anafilaksis (tidak sadar) setelah vaksinasi sebelumnya
- Penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah
Setelah anak diberikan vaksin, akan dilakukan observasi selama 15 menit. Jika dalam 15 menit tersebut terdapat keluhan, maka akan ditangani oleh tim medis yang bertugas di lokasi vaksinasi. Jika keluhan baru dirasakan ketika anak pulang, maka dapat melaporkan ke puskesmas atau dapat menghubungi kontak yang ada di kartu vaksin.