Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Masa Bayar 14 dan 15 Tahun 2021

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Masa Bayar 14 dan 15 Tahun 2021

Ambarawa, 26 Juli 2021

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mulai mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) penanganan dampak pandemi Covid-19 masa bayar 14 dan 15 tahun 2021 pada Senin (26/7/2021) di wilayah Kecamatan Ambarawa.

Adapun besaran bantuan yang disalurkan adalah Rp 600.000,- yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Ambarawa. Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Penyaluran BST masa bayar 14 dan 15 tahun 2021 dibagi menjadi 4 lokasi, yaitu
1. Gedung Gotong Royong (Kel. Lodoyong) untuk warga penerima BST dari Kel. Kupang dan Kel. Lodoyong
2. Balai Kelurahan Panjang untuk warga penerima BST dari Kel. Tambakboyo, kel. Pojoksari dan Kel. Panjang
3. Balai Kelurahan Ngampin untuk warga penerima BST dari Kel. Ngampin dan Desa Pasekan
4. Pendopo Kecamatan Ambarawa untuk warga penerima BST dari Kel. Baran, Kel. Kranggan dan Desa Bejalen

Penyaluran BST masa bayar 14 dan 15 tahun 2021 di 4 lokasi tersebut berlangsung dengan lancar, aman dan tertib sesuai dengan protokol kesehatan. Jumlah total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) Masa Bayar 14 dan 15 tahun 2021 adalah 1.983 KPM.

Para penerima BST berdatangan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan dicek suhu tubuhnya sebelum mendapatkan dana BST.

Syarat pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) Masa Bayar 14 dan 15 Tahun 2021 yaitu yang bersangkutan membawa :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan/atau Kartu Keluarga (KK) asli.
2. Membawa surat pemberitahuan/undangan pengambilan BST masa bara 14 dan 15 tahun 2021.
3. Wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan lainnya.