Ambarawa, 30 Mei 2022
Pada saat kita mendengar atau melihat suatu kejadian bencana alam atau tragedi kemanusiaan, sudah barang tentu kita sebagai manusia yang memiliki jiwa sosial akan turut prihatin dan berusaha membantu semampu kita.
Bantuan sosial adalah upaya yang dilakukan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. Sedangkan yang dimaksud dengan korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
Perlu diketahui bila bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Adapun tujuan dari pemberian bantuan sosial bagi korban bencana adalah agar kelangsungan hidup korban dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial.
Bantuan ini terdiri dari bantuan sembako bagi warga terdampak bencana tanah longsor di Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.