Sosialisasi Penanganan Daging Hewan Kurban yang Sehat dan Aman saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Pendopo Kantor Kecamatan Ambarawa

Sosialisasi Penanganan Daging Hewan Kurban yang Sehat dan Aman saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Pendopo Kantor Kecamatan Ambarawa

Ambarawa, 5 Juli 2022

Pelaksanaan ibadah kurban tahun 2022 ini selain mengalami fase pemulihan covid-19 juga mengalami wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mewabah pada ternak berkuku genap seperti ternak hewan kurban.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi dengan tingkat penularan mencapai 90-100%. Penyakit Mulut dan Kuku tidak bersifat zoonosis atau menular ke manusia namun dapat menimbulkan kerugian ekonomi sangat tinggi bagi pelaku usaha peternakan.

Tanda-tanda klinis ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diantaranya :
– Demam tinggi (39-41 derajat celcius)
– Keluar lendir berlebih dari mulut dan berbusa
– Luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah
– Tidak mau makan
– Pincang
– Luka pada kaki diakhiri dengan lepasnya kuku
– Sulit berdiri
– Gemetar
– Nafas cepat
– Produksi susu turun drastis
– Menjadi kurus (pada ternak perah)

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus dengan angka kesakitan 100% yang ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku dengan angka kematian tinggi pada hewan rentan muda/anakan.

Hari Raya Idul Adha di era wabah PMK sebaiknya para konsumen membeli dan memilih ternak terbaik untuk dikurbankan dengan mengikuti protokol covid-19 dan memilih ternak yang sehat tidak terserang wabah PMK, agar aman dan tetap sehat.

Ibadah qurban sesungguhnya merupakan bentuk kepasrahan seorang hamba kepada Allah untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Kata kurban berasal dari bahasa Arab, yakni qaraba yang berarti dekat. Selain bentuk pendekatan diri kepada Allah dan syukur atas karunia yang diberikan-Nya, kurban adalah bentuk ketakwaan seorang Muslim dalam melaksanakan segala perintah Allah dan pahala yang luar biasa.

Masa pandemi covid-19 dan PMK tahun ini pelaksanaan ibadah qurban adalah untuk melatih keikhlasan pada setiap insan saat situasi yang serba terbatas, mempersiapkan segala hal yang ingin dilakukan dengan lebih matang dan terencana, melatih masyarakat untuk lebih tertib, melaksanakan biosecurity dan mentaati peraturan pemerintah (social distancing), higiene personal.

Penyedia hewan qurban maupun pembeli harus meningkatkan biosecurity mengikuti protokol kesehatan di tempat penjualan hewan qurban sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan kurban terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Panduan hewan kurban ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi wabah PMK.

Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK :
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban: dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Ada beberapa tips yang bisa di terapkan dalam pemeliharaan hewan qurban yang perlu diperhatikan oleh peternak maupun penjual hewan qurban apabila terinfeksi PMK tahun ini ada beberapa langkah yang harus diperhatikan :
1. Tahap Mulut
Gejala tahap ini biasanya muncul di awal infeksi yaitu hipersalivasi, mulut ternak sapi bunyi kemrutuk. Gejala deman menyebabkan nafsu makan ternak menurun, lepuh pada moncong mulut, lidah dan rongga mulut atau yang sering kita sebut sariawan.  Alternatif pengobatan sebelum datang vaksin jika bergejala PMK adalah suntikkan secara injeksi antipiretik, antiinflamasi dan antihistamin sampai gejala hilang. Lepuh mulut disemprot larutan asam borat 3%.  Kasih injeksi antibiotik spektrum luas utk cegah infeksi sekunder (oxy tetra,  Penstrep, Tylosin).
2. Tahap Kuku
pada tahap ini muncul setelah tahap mulut sembuh, jangan lengah dengan ternak sapi yang sudah sembuh lepuh mulut dan mau makan semua, karena pada tahap kuku ini ternyata titik kritis dari penyakit PMK, ditandai dengan adanya luka pada sela kuku, bekalang kuku, bernanah dan berdarah, bahkan resiko yang parah sampai lepas kuku ternak.

Langkah antisipasi sebelum datang vaksin, ulangi pengobatan antibiotik dan anti inflamasi. Bersihkan kuku sapi yg luka dgn air dan biarkan kering kemudian semprot dengan obat topikal yang ada anti lalatnya (gusanek,  limoksin spray, iodin + anti lalat). Sering gertak sapi untuk bisa berdiri supaya mau makan dan minum dan menghindari lebam kulit yg bisa jadi jalan infeksi sekunder sehingga dapat memperparah kondisi ternak sapi. Usahakan kandang dalam kondisi kering dan bersih, Semprot kandang selalu dengan desinfektan, Culing sapi yg kondisi berat (kuku lepas/ kurus gak mau bangun lagi). Terus berkoordinasi dengan dinas terkait apabila ada gejala gejala PMK dan melaporkan setiap kejadian PMK. Semua usaha sudah kita lakukan maka menyerahkan semuanya kepada Allah SWT semoga wabah PKM segera bebas dan Indonesia menjadi negara yang bebas PMK seperti tahun- tahun sebelumnya.