Ambarawa, 15 Maret 2021
PLKB/PKB adalah Pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota berkedudukan di Desa/Kelurahan yang bertugas melaksanakan/mengelola, menggerakkan, memberdayakan serta menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan program KB bersama institusi masyarakat pedesaan/perkotaan ditingkatan Desa/Kelurahan.
PLKB mempunyai fungsi merencanakan, mengorganisasian, mengembangkan, melaporkan dan mengevaluasi program KB Nasional dan Program pembangunan lainnya ditingkat Desa/ Kelurahan.
PLKB memiliki beberapa tugas, diantaranya adalah :
- Melakukan konsolidasi dengan semua pihak terkait untuk menyusun rencana pelaksanaan kegiatan program KB Nasional ditingkat lini lapangan.
- Mengumpulkan dan mengolah data mengenai aspek-aspek demografis, sosial budaya, geografis, tingkat peran serta masyarakat dan IMP sebagai bahan analisis dan evaluasi di tingkat desa.
- Melakukan kunjungan/ pendekataankepada tokoh formal/ informal dalam rangka pendekatan untuk memperoleh kesepakatan operasional dalam program KB Nasional.
- Melakukan penggerakan kepada masyarakat dan IMP agar lebih aktif berperan dalam program KB Nasional di wilayah kerjanya (desa).
- Mengumpulkan data dan informasi masalah serta melakukan pembahasan masalah bersama Kader/ Poktan dan pihak-pihak terkait dalam pertemuan
- Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak terkait ditingkat desa untuk memperoleh dukungan dalam kegiatan koordinasi pelaksanaan program KB ditingkat desa.
- Menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya.
- Menyampaikan laporan kepada camat dan PPLKB/ Ka. UPTD/Koordinator/ Kepala Cabang Dinas dengan tembusannya Kepala Desa mengenai tugas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
- Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Desa.
Penghargaan Juara III Petugas Lapangan Keluraga Berencana (PLKB) Tingkat Kabupaten Semarang Tahun 2021 diberikan kepada Titik Siti Nurjanah dari PKB Ambarawa.