Rapat Lanjutan Penyempurnaan Pengurus Takmir Masjid Agung Palagan Ambarawa

Rapat Lanjutan Penyempurnaan Pengurus Takmir Masjid Agung Palagan Ambarawa

Ambarawa, 20 September 2022

Dalam mengemban jabatan sebagai takmir masjid, jika mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014 memiliki periode tertentu masa kepengurusan.

Selanjutnya diadakan pemilihan pengurus atau takmir masjid yang baru periode selanjutnya melanjutkan estafet pengelolaan lembaga.

Mekanisme pemilihan takmir masjid melalui cara musyawarah antar jamaah dan stakeholder terkait.

Tata Tertib Pemilihan Takmir Masjid :
– Musyawarah dipimpin oleh seorang pimpinan yang ditetapkan bersama oleh peserta musyawarah dan didampingi oleh sekretaris sebagai notulis;
– Seluruh peserta diminta untuk berniat ikhlas lillahi ta’ala;
– Setiap peserta berkewajiban beretika Islam, menjaga tertibnya musyawarah dan menjaga ukhuwah islamiyah;
– Semua peserta hendaknya memegang teguh etika bermusyawarah;
– Setiap peserta memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang bermanfaat bagi kemaslahatan jamaah/warga/umat;
– Pengambilan keputusan diupayakan sejauh mungkin dengan Musyawarah untuk mufakat;
– Dalam hal musyawarah mufakat gagal, diperkenankan dengan pengambilan suara terbanyak.

Maksud musyawarah disini adalah membahas bersama dan mencapai sepakat siapa saja yang akan ditunjuk dan diangkat serta dilantik menjadi ketua wakil sekretaris bendahara bidang idarah imarah riayah dalam kepengurusan takmir masjid.

Apabila terjadi ketidaksepakatan dan mengakibatkan tidak tercapainya mufakat dalam pengangkatan takmir masjid kemudian adalah menempuh jalah pemungutan suara atau voting.

Caranya bisa dengan menuliskan nama dalam selembar kertas, atau mengacungkan tangan untuk memilih nama yang diajukan oleh panitia.

Teknis pemilihan pengurus melalui suara terbanyak bisa disesuaikan dengan keadaan dan kondisi jamaah dan ketersediaan sarana prasarana.

Dalam memilih pengurus yang baru, seyogyanya struktur organisasi kepengurusan mengacu kepada standar yang dibuat oleh Kementerian Agama melalui SK Dirjen sebagaimana disebutkan diatas.

Dalam susunan ini setidaknya terdiri dari :
– Penasehat
– Ketua
– Sekretaris
– Bendahara
– Bidang Idarah
– Bidang Imarah
– Bidang Riayah

Jika diperlukan bisa ditambahkan badan badan dibawahnya seperti badan Pendidikan Al-Qur’an, Badan Zakat Wakaf, Badan Hubungan Masyarakat Majelis taklim maupun lebih spesifik menyesuaikan kebutuhan kemakmuran masjid.